Lubuk
Sikaping – Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut bertujuan menjamin pemenuhan atau
pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), hal ini disampaikan
oleh Nuraiman, S.Pd.I., M.E.Sy Ketua STAI YDI Lubuk Sikaping dalam memberikan
arahan kepada tim LPM yang akan mengikuti Pelatihan Author Mutu Internal (AMI)
pada 3 sampai 5 Mei 2024.
“Tujuan program
ini untuk mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal di perguruan
tinggi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga Penjaminan Mutu di
STAI YDI Lubuk Sikaping dapat berlangsung secara berkelanjutan, untuk
mewujudkan visi, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui
penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi”, ujar Nuraiman.
Sementara itu, Direktur
BEST-Q Rosihan Aslihuddin menyampaikan bahwa keberadaan auditor mutu sangat
penting dan wajib jalankan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi (SN
DIKTI). Audit Mutu Internal merupakan satu dari kegiatan evaluasi dalam proses
PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) yang
apabila dilakukan secara rutin dan hasilnya ditindaklanjuti maka akan terlihat
jelas posisi mana perguruan tinggi bisa meningkat dan lebih maju.
Dalam pelatihan
ini, peserta diberikan bekal dan pemahaman mendalam tentang konsep, metode, dan
praktik terbaik dalam melakukan audit mutu internal. Peserta juga diajak untuk
memahami pentingnya peran dan posisi auditor mutu internal dalam memastikan bahwa
sistem manajemen mutu yang diterapkan di lembaga pendidikan tinggi berjalan
dengan efektif dan efisien.
“Pelatihan ini
menjadi momentum penting bagi kami untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang
audit mutu internal, yang merupakan salah satu aspek krusial dalam menjaga dan
meningkatkan kualitas lembaga pendidikan tinggi di Indonesia” jelas Genta
Haramain, Ketua LPM STAI YDI Lubuk Sikaping
Kegiatan
Pelatihan Auditor Mutu Internal ini diakhiri dengan harapan bahwa semua peserta
dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya
dalam praktik sehari-hari di lembaga pendidikan tinggi masing-masing, serta
menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan
tinggi di Indonesia. (*)