Kementerian Agama (Kemenag) RI bekerja sama dengan Best-Q Institute mengadakan kegiatan workshop dengan melibatkan tiga fasilitator ahli, yaitu Dr. Muh Nashirudin, S.Ag., M.Ag.; Indrawati, S.S., M.Pd. CRA, CRP; dan Yusuf Nalim, S.Si., M.Si. Kegiatan dimulai dengan sambutan dan arahan dari Bapak Dr. Lukman (Kasi Akademik) dan dilanjutkan penjelasan petunjuk teknis oleh Ibu Indrawati, S.S., M.Pd. CRA, CRP. Kemudian peserta melakukan pretest. Materi yang disampaikan terkait dengan Kebijakan Nasional SPM-Dikti, penyusunan kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, formulir SPMI, efektivitas implementasi PPEPP, serta praktik terbaik implementasi SPMI. Kegiatan ini membahas secara mendalam tentang kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, memberikan based practice, dan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen SPMI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada lembaga pendidikan masing-masing.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan Tinggi oleh setiap Perguruan Tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Tujuan SPMI sendiri adalah menjamin
bahwa setiap layanan pendidikan kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar yang
ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak bermutu
atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan standar akan segera
diperbaiki, Mewujudkan transparasi dan akuntabilitas kepada masyarakat
khususnya orang tua/ wali mahasiswa, tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan standar yang ditetapkan, Serta mengajak semua pihak dalam universitas
untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara
berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
Mutu pendidikan tinggi selain diukur dari pemenuhan setiap standar pendidikan tinggi, tetapi harus pula diukur dari pemenuhan interaksi antar standar perguruan tinggi untuk mewujudkan budaya mutu. Untuk itu Perguruan Tinggi mempunyai tugas dan wewenang : merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; Menyusun dokumen SPMI yang terdiri dari kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formulir yang digunakan dalam SPMI; Membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan mengelolah PD dikti pada tingkat perguruan tinggi.